Dana Insentif Desa untuk 30 Desa di Mukomuko Sudah Cair

Kamis 28-11-2024,16:25 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Dana insentif desa untuk 30 desa di wilayah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu sudah disalurkan ke rekening desa penerima sebesar Rp144 per desa. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamet melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wagimin membenarkan bahwa tambahan Dana Desa untuk 30 desa di daerah ini sudah disalurkan oleh pihak KPPN Mukomuko ke rekening kas desa yang menerima Insentif Desa ini. 

"Ya benar untuk tambahan dana desa untuk 30 desa di daerah ini sudah disalurkan," ucapnya. 

Ditanya penggunaan tambahan Dana Desa, Wagimin mengatakan untuk penggunaan tambahan Dana Desa ini bisa digunakan untuk pembangunan fisik dan non fisik tergantung desa tersebut.

BACA JUGA:3 Alasan Mengapa Tubuh Membutuhkan Asupan Protein Tinggi

BACA JUGA:Kenyal dan Nikmat! Begini Cara Bikin Jajanan Tradisional Uli Ketan

"Untuk penggunaan tambahan dana desa ini kegiatan yang dilaksanakan ini sesuai yang sudah ditetapkan dalam Perubahan APBDes masing-masing," demikian Wagimin. 

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko, Wahyu Budiarso, membenarkan bahwa dana insentif desa tersebut telah disalurkan ke rekening desa penerima.  

"Dana Desa yang sudah dialokasikan di awal tahun dan tambahan Dana Desa yang diberikan di tahun berjalan sebagai reward bagi desa-desa yang berkinerja baik pada tanggal 21 November kemarin sudah disalurkan ke kas desa untuk 30 desa," ungkap 

Dikatakan Wahyu bahwa pihaknya sempat khawatir terkait penyaluran Insentif Desa ke 30 desa yang ada di daerah ini, pasalnya dari dari 9 daerah di Provinsi Bengkulu yang belum salur tambahan Dana Desa hanya 2 daerah salah satunya kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA:Tersedak Bisa Berakibat Fatal! Pahami Proses, Gejala, dan Pertolongan Pertama yang Tepat

BACA JUGA:Gado-Gado Rumahan: Kreasi Resep Fleksibel dengan Sayuran Apa Saja! Lezat, Sehat, dan Praktis

"Kami sempat khawatir juga karena terpantau tinggal 2 Kabupaten yang belum salur tambahan dana desanya, termasuk Mukomuko. Alhamdulillah, Jum'at kemarin sudah salur semua. Batas waktu penyaluran Dana Desa sendiri masih tanggal 23 Desember 2024. Tentu akan sangat bermanfaat bagi masyarakat apabila dapat salur lebih cepat seperti saat ini," ungkapnya.

Lanjutnya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023, Tambahan Dana Desa diberikan kepada desa yang memenuhi dua kriteria, kriteria utama dan kriteria kinerja. Kriteria utama yaitu desa tersebut bebas korupsi. 

Adapun kriteria selanjutnya yaitu kriteria kinerja terdiri dari kinerja Pemdes (kinerja keuangan dan pembangunan desa serta tata kelola keuangan dan akuntabilitas keuangan desa) dan penghargaan desa. 

Kategori :