"Itu lumrah terjadi, pihak yang merasa dirugikan apalagi kalah akan mengajukan gugatan ke MK dan memang MK adalah wadah bagi para calon menguji keraguannya atas hasil Pilkada," katanya.
Masih dikatakannya, banyak persoalan yang bisa dilaporkan oleh pasangan calon pada MK, mulai dari dugaan money politic, kecurangan penyelenggara, pemilik eksodus dan sebagainya.
Ia yakin MK pasti dalam memutuskan perkara tidak sembarangan, karena akan ada dampak dari keputusannya tersebut.
"Mungkin jarang ada calon menang di pemilihan, kemudian gugur di MK, tapi bukan tidak mungkin, tergantung tingkat kesalahannya," tutup Muslim.*