Hampir Dipastikan, Pemilihan Bupati Mukomuko Berlanjut di MK

Rabu 20-11-2024,08:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RMONLINE.ID - Pemungutan suara Pilkada pada 27 November mendatang, diperkirakan belum mengakhiri persaingan para pasangan calon bupati dan wakil bupati Mukomuko.

Pasalnya, persoalan Pilkada ini akan berlanjut di Makamah Konstitusi (MK), terlepas siapapun pasangan calon yang akan meraih suara terbanyak.

BACA JUGA:Optimis Menang, Baraya Sunda Nyatakan Sikap Dukung Sapuan – Wasri di Pilkada Mukomuko

BACA JUGA:Mukomuko Tampil Terbaik di Festival Tunas Bahasa Ibu Tingkat Provinsi Bengkulu 2024

Apalagi incumbent yang akan meraih suara terbanyak, besar kemungkinan kandidat lainnya akan mengajukan gugatan, salah satu persoalannya yaitu terkait sanksi izin kampanye yang direkomendasikan Bawaslu.

Adapun empat pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Mukomuko yaitu:

- Nomor urut 1 pasangan Renjes Zaetheddy - Rismanaji

- Nomor urut 2 pasangan Choirul Huda - Rahmadi

- Nomor urut 3 pasangan Sapuan - Wasri

- Nomor urut 4 pasangan Edwar Setiawan - Ruslan

BACA JUGA:Larangan Kampanye Tidak Goyahkan Dukungan Untuk Sapuan-Wasri

BACA JUGA:Sebanyak 70 Tim Ganda Putra Adu Kebolehan di Pertandingan Badminton Desa Air Hitam

Salah seorang pemerhati politik di Mukomuko yang juga ahli hukum tatanegara yang berprofesi sebagai pengacara, Muslim Chaniago,SH.M.Hum diminta pandangannya, mengatakan suatu hal yang lumrah persoalan pilkada berlanjur di MK.

Itu sebagai bentuk upaya dari pasangan calon yang kalah untuk menguji keraguannya atas hasil Pilkada tersebut.

Yang dilaporkan kebiasannya dalah KPU, sementara calon pemenang sebagai pihak terkait dari perkara yang dilaporkan.

Kategori :