Adapun alat peraga kampanye yang ditutup sementara adalah APK yang bersifat dipasang oleh KPU Mukomuko di sejumlah titik lokasi.
Berkaitan dengan APK mandiri, kata Endang, itu ranahnya Bawaslu, seperti langkah mereka dalam hal ini.
‘’Yang kita tutup sementara, hanya alat peraga kampanye pasangan calon yang sifatnya dipasang oleh KPU, bukan yang mandiri,’’ demikian Endang.*