Incumbent melaksanakan kegiatan kampanye sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. 11 Oktober 2024, Sekda Mukomuko telah mengirimkan kembali ke Plt Gubernur Bengkulu tentang Penegasan terkait Pengajuan Cuti di Luar Tanggunggan Negara.
Pada 17 Oktober 2024, Sekda Mukomuko juga telah mengirimkan kembali surat ke Kemendagri, hal Permohonan Penerbitan Surat Cuti di Luar Tanggungan Negara.
Namun pada, 2 Nopember 2024, incumbent menerima surat dari KPU diberikan sanksi dilarang kampanye berdasarkan surat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten dengan surat tertanggal 29 Oktober 2024.
Sekda Mukomuko juga telah berkoordinasi dan menghadap Pjs Gubernur di Bengkulu dan bertemu di jakarta dan Kemendagri untuk minta jawaban atas Surat Permohonan cuti, jawaban dari Kemendagri kewenangan Pemda Prov Bengkulu.*