Pihak KPU terkait hal ini sulit dikonfirmasi. Pasca keluarnya surat pemberhentian kegiatan kampanye pasangan nomor 3 tersebut, Ketua KPU Mukomuko sulit dihubungi.
Yang besangkutan tidak pernah ada di kantor dan juga dihubungi vie sambungan telephon beberpa kali juga tidak diangkat.
Sementara pihak Bawaslu sendiri tidak ingin berkomentar terkait dengan pencegalan kegiatan kampanye calon nomor 3 tersebut.*