Paslon Bupati Sapuan-Wasri Melawan, KPU dan Bawaslu Saling Lempar 'Bola Panas'

Jumat 08-11-2024,07:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

Komisioner KPU, Endang Surya Bakti,S.KM saat ditanyai via sambungan telephon mengatakan yang melarang, membolehkan atau tidak membolehkan pasangan Sapuan-Wasri berkampanye termasuk ikut debat kandidat nanti adalah Bawaslu.

BACA JUGA:Angka Kemiskinan di Mukomuko Turun Drastis, Tersisa 0,7 Persen

BACA JUGA:Baru Mulai Ngegas, Kampanye Paslon Bupati Sapuan - Wasri Dihentikan Bawaslu

KPU dalam hal ini, hanya menindaklanjuti surat rekomendasi dari Bawaslu. Balasan dari rekom tersebut sudah disampaikan ke Bawaslu dan juga pasangan calon.

"Kami KPU hanya menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu. Sudah kami laksanakan, jawaban tertulis disampaikan ke Bawaslu dan calon," papar Endang.

Sementara Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo diminta tanggapannya, tidak mau bicara banyak, pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi ke KPU dan sudah disampaikan.

Seperti apa selanjutnya, mereka menyerahkan ke KPU yang punya kewenangan sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Kami sudah membuat rekomedasi sesuai dengan ketentuan, saya rasa itu saja, silahkan tanya KPU seperti apa lagi," tutupnya.*

Kategori :