MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Laporan dugaan pelanggaran prinsip netralitas melibatkan honorer selaku terlapor di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mukomuko, berlanjut.
Bawaslu Mukomuko memastikan tidak ada penjadwalan pemanggilan ulang terhadap masing-masing terlapor.
Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo mengungkapkan, pada Rabu tanggal 30 Oktober 2024, tim kuasa hukum dari honorer terlapor dugaan pelanggaran prinsip netralitas mendatangi Sekretariat Bawaslu Mukomuko.
Kedatangan tim kuasa hukum ini, menindaklanjuti surat panggilan Bawaslu, perihal permintaan keterangan terlapor.
Pada prinsipnya, kata Teguh, pada tahapan permintaan keterangan terhadap terlapor, tidak bisa diwakili oleh kuasa hukum. Dalam prosesnya, terlapor wajib hadir untuk memberikan keterangan.
BACA JUGA:Gema Lanjutkan Kepemimpinan Sapuan – Wasri Merata dari Semua Dapil
BACA JUGA:Sambut 2025, Pemdes Batu Ejung Upgrade Kepengurusan BUMDes
‘’Dalam permintaan keterangan, terlapor wajib hadir dan disumpah. Kuasa hukum hanya mendampingi dan menyaksikan,’’ kata Teguh Wibowo di Mukomuko, Kamis, 31 Oktober 2024.
Dalam proses pengambilan keterangan ini tidak bisa diwakilkan, dari pihak kuasa hukum terlapor meminta Bawaslu untuk melakukan penjadwalan pemanggilan ulang.
Pun demikian, kata Teguh, pihaknya tidak dapat mengabulkan atas permintaan tersebut, dengan alasan Bawaslu telah melakukan upaya pemanggilan dua kali secara patut
‘’Panggilan pertama tidak diindahkan, bahkan tidak ada balasan atau komunikasi langsung dari terlapor.
Kemudian, pemanggilan kedua sampai dengan jam 16.00 WIB yang hadir hanya kuasa hukumnya. Dan kita butuh keterangan dari terlapor. Dan itu terbatas waktu. hitungannya kalender, maka kami tidak dapat melakukan pemanggilan kembali,’’ tegasnya.
BACA JUGA:Masih Menunggu 'Finishing' Calon, Sebagian Pemilih Belum Tetapkan Pilihan
BACA JUGA:Ali Saftaini dan Andy Suhary Menyala di DPRD Provinsi, Jabat Ketua BK dan Bapemperda
Berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran prinsip netralitas ini, pihaknya telah memeriksa dan meminta keterangan dari saksi pelapor.