‘’Pelapor ini dari wiraswasta dan orang pribadi, tidak ada tim pemenangan,’’ ulasnya.
Sesuai dengan prosedur, kata Teguh, proses lanjutan dari dugaan pelanggaran prinsip netralitas melibatkan terlapor dari kalangan honorer ini akan diteruskan kepada pejabat yang berwenang pada bidang itu.
‘’Yang mengangkat honorer ini bupati, dan ini akan diserahkan ke bupati dan hal ini Pjs Bupati,’’ katanya.
Terkait perkara ini, enam orang kuasa hukum terlapor yang tergabung di Lembaga Bantuan Hukum Bakti Alum UNIB Cabang Kabupaten Mukomuko, terus mengawal jalannya proses hukum.
Kuasa hukum terlapor, Ali Akbar, SH menyebutkan, pihaknya telah berupaya meminta pemanggilan ulang terhadap terlapor, namun tidak dikabulkan Bawaslu dengan alasan telah dua kali melakukan pemanggilan secara patut.
Padahal, kata Ali Akbar, kliennya tidak menghadiri panggilan Bawaslu dengan alasan yang sangat memungkinkan.
‘’Sesuai jadwal pemanggilan, 3 orang klien kami sedang berada di Bengkulu dan 2 orang lagi ada kesibukan lain. Atas dasar itu, kami meminta kepada Bawaslu untuk penjadwalan pemanggilan ulang, tapi tetap tidak dikabulkan,’’ kata Ali Akbar.
Dengan demikian, kata Ali Akbar, selaku kuasa hukum siap mendampingi kliennya hingga proses hukum lanjutan dari perkara tersebut.
‘’Ya sudah, kita tunggu dan kita siap menghadapi seperti apa lanjutan proses hukumnya,’’ demikian Ali Akbar.