Tim Pemenangan Ancam Pidanakan Perusak APK Pasangan Edwar – Ruslan di Kota Mukomuko

Jumat 25-10-2024,18:45 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko, Edwar Setiawan – Ruslan menyusun rencana mempidanakan pelaku perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Edwar – Ruslan. 

APK berupa satu lembar baliho pasangan Edwar – Ruslan ukuran 3x4 meter yang dipajang di ruas Jalan Sultan Takdir Khilafatullah Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko ditemukan dalam kondisi rusak. 

Menerima laporan ini, tim pemenangan kabupaten Edwar – Ruslan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, dan bakal melaporkan kejadian ini sebagai kejahatan pidana Pemilu. 

BACA JUGA:Kementerian Pertanian Suplai 3,5 Ton Benih Bawang untuk Petani Mukomuko

BACA JUGA:Anggaran Bantuan Sarpras Perikanan dan Kelautan Kabupaten Mukomuko 2025 Naik Signifikan

‘’Kami mengancam tegas tindakan oknum pelaku yang merusak APK pasangan Edwar – Ruslan. Dan kami akan membawa persoalan ini sebagai kejahatan tindak pidana Pemilu,’’ kata Sekretaris Tim Pemenangan Kabupaten Edwar – Ruslan, Irsyad Komarudin di hubungi, Jum’at, 25 Oktober 2024. 

Meski demikian, Irsyad belum mengetahui secara pasti atas peristiwa tersebut. Pihaknya baru sebatas menerima laporan dari tim di lapangan. 

‘’Seperti apa kronologinya kita belum mengetahui pasti, karena ini masih sebatas informasi dari tim di lapangan, dan kita masih berada di luar daerah,’’ kata Irsyad.*

Kategori :