RMONLINE.ID - Terpantau di media sosial terutama facebook, pegawai atau ASN diduga menyukai postingan kampanye gambar pasangan calon bupati Mukomuko.
Padahal berdasarkan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
ASN dilarang membuat unggahan atau memposting tentang calon. Bahkan ASN dilarang mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan calon.
Ketua Bawaslu Mukomuko, Reguh Wibowo diminta tanggapannya mengatakan ASN, pegawai non ASN yang dipekerjakan pemerintah maupun perangkat desa harus netral.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Terima Wakaf 5000 Al Quran untuk Lembaga Pendidikan Agama Islam
BACA JUGA:Soal Iuran Rp 500 Ribu Untuk Pengukuhan Kades dan BPD, Ini Penjelasan APDESI
Bagi yang kedapatan tidak bersikap netral sesai dengan aturan berlaku pasti akan ditindak tegas oleh Bawaslu.
Ia juga memastikan terus memantau terlibatan ASN dalam mendukung atau mengkampanyekan pasangan calon, termasuk melalui media sosial.
"Kalau memang ada yang terindikasi ASN tidak netral silahkan laporkan dengan kami, pasti akan diproses sesuai ketentuan," tegasnya.
Pjs Bupati Mukomuko, M.Rizon juga sudah mengingatkan dengan tegas, bahwa ASN harus menjaga netralitas.
Selama Pilkada berlangsung semua pegawai harus fokus dengan tugasnya, tidak perlu menunjukkan dukungan kepada pasangan calon, silahkan gunakan hak pilih di TPS nanti.
BACA JUGA:Data Sementara, Pelamar Seleksi PPPK Mukomuko 2024 Berjumlah 1.072 Orang
BACA JUGA:Kampanye Putaran Pertama Selesai, Paslon Bupati Nomor 2 dan 4 'Menyala'
Siapapun nanti bupati dan wakil bupati terpilih, merupakan pilihan dari rakyat dan diharapkan mampu membawa Mukomuko semakin maju.
Rizon juga mengatakan, sanksi bagi ASN terlibat politik atau tidak netral cukup berat, bukan hanya teguran atau turun pangkat maupun penundaan naik pangkat, tapi juga bisa diberhentikan.