RMONLINE.ID - Di media sosial sempat ramai postingan soal iuran Rp 500 ribu kades dan BPD untuk kegiatan pengukuhan perpanjangan jabatan 2 tahun lagi oleh Bupati Mukomuko.
Perpanjangan ini jabatan ini sendiri implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Di dalam aturan ini disebutkan bahwa masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode.
BACA JUGA:Data Sementara, Pelamar Seleksi PPPK Mukomuko 2024 Berjumlah 1.072 Orang
BACA JUGA:Pilihan Warna Baju Muslim yang Cocok untuk Musim Kemarau dan Musim Hujan
Kades Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko yang merupakan ketua APDESI Kecamatan Kota, Tarmizi mengakui untuk pengukuhan jabatan kades dan BPD ada iuran Rp 500 ribu per-desa.
Sumbangan ini dibayar dengan uang pribadi yaitu dari kades dan BPD yang dikukuhkan, bukan dari anggaran desa.
"Itu benar, sumbangan per-desa Rp 500 ribu bukan per orang kades atau anggota BPD," kata Tamizi.
Sumbangan ini diserahkan kepada panitia di desa sebagai tuan rumah pengukuhan, digunakan untuk kosumsi hingga pembuatan spanduk.
BACA JUGA:Surat Ketum Golkar Terkait Penetapan Pimpinan DPRD Mukomuko Belum Ditindaklanjuti Daerah
BACA JUGA:Kampanye Putaran Pertama Selesai, Paslon Bupati Nomor 2 dan 4 'Menyala'
Ia memastikan iuran ini tidak diberikan ke camat atau Dinas PMD apalagi sekda, murni dikelola panitia yang ada di desa.
Kesepakatan iuran ini untuk menyukseskan pengukuhan, karena memang di APBD tidak dianggarkan dana untuk pengukuhan kades dan BPD.
Sebagai kades dan BPD, mereka sama sekali tidak keberatan dengan iuran Rp 500 per desa terbut.
"Tidak ada paksaan, bahkan camat atau pemda tidak melihat dana itu sama sekali, karena diserahkan ke panitia di desa tuan rumah pengukuhan. Jumlahnya tidak seberapa, bahkan hampir tidak cukup, karena yang hadir banyak. Setiap kades diantar oleh keluarganya. Sumbangan Rp 100 ribu tidak sampai per orang, masa keberatan, gunanya juga untuk kami," jelasnya.