Tim Sukses Tak Pede Kampanye, Kata Warga 'Milih Anggota BPD Saja Ada Amplopnya'

Kamis 03-10-2024,08:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

Untuk diketahui, politik uang masuk dalam pelanggaran berat kampanye.  Larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.*

Kategori :