Kriteria Penduduk Yang Dikategorikan Miskin dan Layak Menerima Bansos
Kriteria Penduduk miskin-dokumen,net-
RADARMUKOMUKO.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan batas baru garis kemiskinan sebesar Rp 609.160 per kapita per bulan periode Maret 2025.
Artinya, seseorang yang hanya mampu membelanjakan Rp 20.305 per hari untuk kebutuhan hidupnya, dikategorikan sebagai penduduk miskin.
Dari angka itu, pengeluaran penduduk miskin mayoritas digunakan untuk makanan, yakni 74,58 persen dari total konsumsi.
Sisanya hanya 25,42 persen dialokasikan untuk kebutuhan non-makanan seperti perumahan, pendidikan, dan kesehatan.
Ini menandakan betapa sempitnya ruang gerak keuangan rumah tangga miskin.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 262/HUK/2022 tentang kriteria fakir miskin. Ada 9 kriteria fakir miskin, diantaranya :
BACA JUGA:Emas Antam Turun Lagi, Menjadi Rp 22.000 Per Gram
1. Seseorang tidak memiliki tempat berteduh/ tempat tinggal sehari-hari
2. Kepala keluarga atau pengurus keluarga yang tidak bekerja atau tidak berpenghasilan tetap
3. Pernah khawatir tidak makan atau pernah tidak makan dalam setahun terakhir
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: