RMONLINE.ID - Pasangan calon diizinkan membagikan barang berupa souvenir atau bahan kampanye kepada pemilih dengan nilai maksimal Rp 100 ribu per-orang.
Selain itu calon juga boleh menyediakan makan dan BBM kepada masyarakat yang hadir dalam kegiatan kampanyenya.
Namun perlu dicatat, walau boleh berbagi dengan nilai Rp 100 ribu kepada pemilih, tapi bukan dalam bentuk uang dan sembako, melainkan dalam bentuk barang atau souvenir.
BACA JUGA:Polisi Bantu Evakuasi Buaya Besar dari Areal Perkebunan Sawit Petani Mukomuko
BACA JUGA:Trending Topik Obrolan Mak-mak: Selama Mukomuko Dipimpin Sapuan – Wasri Harga Sawit Stabil
Pemberian bingkisan atau souvenir dalam kampanye ini diatur dalam PKPU Nomor 4 tahun 2017 maupun PKPU nomor 10 tahun 2020.
Ada 10 item yang masuk ke dalam kategori bahan kampanye yang bisa dibagikan kepada warga saat sosialisasi, diantaranya:
- Berupa pakaian/kaos
- Penutup kepala
- Payung
- Alat minum seperti gelar dan tempat air
- Kalender
- Kartu nama
- Berbentuk Pin
- Alat tulis