- Tiguan 1.398 cc
- Polo 1.197 cc
- T-Cross 999 cc
- Ace EX2 702 cc
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP mengatakan, mulai 1 oktober ini kendaraan di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc masuk dalam daftar larangan penggunaan Pertalite.
Pihaknya sudah mulai turun ke SPBU untuk mensosialisasikan dan mengingatkan agar memastikan tidak ada pelayanan pengisian pertalite bagi kendaraan yang CC-nya sudah diatas ketentuan tersebut.
"Kalau punya mobil sudah 1,5 CC itu termasuk orang kaya, mampu membeli kendaraan diatas Rp 200 juta, maka tidak berhak lagi menerima subsisi," tutur Nurdiana.*