Kampanye Dimulai, Ini Aturan dan Larangan Bagi Para Pasangan Calon

Rabu 25-09-2024,10:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

- Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat.

- Anggota masyarakat dilarang mengikuti kegiatan politik kecuali sebagai peserta kampanye.

- Materi kampanye memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota.

- Selain materi kampanye pasangan calon disampaikan juga program yang akan dijalankan.

- Materi kampanye disampaikan secara tertulis ataupun lisan.

BACA JUGA:Tim Sukses Harus Lakukan Ini Untuk Menangkan Calon di Pilkada

BACA JUGA:KPU Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Ini Tugas dan Besaran Gajinya

Terus larangan-larangan pada masa kampanye:

- Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik;

- Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;

- Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik;

- Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;

- Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;

- Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;

- Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah; i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;

Kategori :