- Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat.
- Anggota masyarakat dilarang mengikuti kegiatan politik kecuali sebagai peserta kampanye.
- Materi kampanye memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota.
- Selain materi kampanye pasangan calon disampaikan juga program yang akan dijalankan.
- Materi kampanye disampaikan secara tertulis ataupun lisan.
BACA JUGA:Tim Sukses Harus Lakukan Ini Untuk Menangkan Calon di Pilkada
BACA JUGA:KPU Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Ini Tugas dan Besaran Gajinya
Terus larangan-larangan pada masa kampanye:
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik;
- Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
- Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik;
- Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;
- Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
- Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;
- Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah; i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;