RMONLINE.ID - Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Pertanian (DTPHP) Provinsi Bengkulu, M.Rizon mulai menjabat Pjs Bupati Mukomuko. Ia akan memimpin Kabupaten Mukomuko selama berlangsungnya masa kampanye calon bupati dan wakil bupati.
Penunjukan M. Rizon sebagai Pjs bupati dinilai tepat, karena ia merupakan putra asli Kabupaten Mukomuko dan pernah dipercaya oleh bupati menduduki beberapa jabatan di lingkungan pemerintahan Mukomuko.
Untungnya lagi M. Rizon memiliki rumah pribadi di Mukomuko, karena sebagai Pjs Bupati dirinya tidak difasilitasi rumah dinas maupun kendaraan dinas khusus. Maka dipastikan Rizon tidak akan menempati rumah dinas dan menggunakan BD 1 N.
BACA JUGA:KPU Mukomuko Pelajari Titik Lokasi Larangan Kampanye untuk Pilkada 2024
BACA JUGA:Ukir Sejarah, 3 Putra Terbaik Teras Terunjam Diamanahkan Jabatan Strategis, Fitri, SE: Semoga Amanah
Sekretaris daerah (Sekda) Mukomuko, Dr. Abdianto,SH,M.SI saat dihubungi via telephon genggam membenarkan, bahwa M. Rizon sudah resmi dikukuhkan sebagai pejabat sementara Bupati Mukomuko.
Sebab merujuk dari aturan berlaku, bupati dan wakil bupati yang mencalon kembali harus cuti selama masa kampanye. Dalam pemerintahan tidak boleh ada kekosongan jabatan kepala daerah, maka gubernur Bengkulu perpanjangan tangan pemerintah pusat sudah mengukuhkan pejabat sementara.
"Mulai 25 september ini pjs bupati mulai menjabat sampai dengan berakhirnya masa kampanye Pilkada," kata Sekda.
Terkait dengan fasilitas yang akan diberikan, Sekda mengatakan pjs bupati merupakan pejabat eselon II aktif di provinsi yang sudah disediakan fasilitasnya oleh provinsi.
Maka fasilitas yang melekat dengan dirinya adalah sesuai dengan jabatan depenitifnya di provinsi. Untuk posisi sebagai pjs Bupati tidak diberikan fasilitas khusus seperti rumah dinas ataupun kendaraan dinas.
BACA JUGA:M. Rizon Jabat Pj Bupati Mukomuko, Sapuan - Wasri Tinggalkan Rumah Dinas
BACA JUGA:Musim Kampanye di Mulai, Paslon Bupati Mendapat Walpri dari Polres MM
Namun demikian Pjs bupati akan mendapat pelayanan setara dengan kepala daerah dalam menjalankan tugasnya, seperti fasilitas rapat dan sebagainya.
"Kalau rumah dinas dan kendaraan dinas itu melekat dengan pejabat depenitif, Pjs tidak menempati rumah dinas bupati. Namun seluruh kebutuhannya dalam bertugas di fasilitasi, termasuk misal menginap di hotel selama menjabat, itu ditanggung daerah," pungkasnya.
Adapun tugas, wewenang, dan larangan bagi Penjabat (Pj) kepala daerah yang ditunjuk oleh pemerintah pusat diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).