ASN Harus Netral, Dilarang Coment, Like dan Shere Poto Calon di Medsos

Senin 02-09-2024,09:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RMONLINE.ID - Walau memiliki hak pilih, Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS dan PPPK harus netral dalam Pilkada, dilarang mengkampanyekan salah satu calon kepala daerah. 

Bukan hanya berkampanye, sesuai dengan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. 

ASN dilarang membuat unggahan atau memposting tentang calon. Bahkan ASN dilarang mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan calon.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Bangun Irigasi 20 Titik di 2025, Upaya Cegah Alih Fungsi Lahan Sawah ke Sawit

BACA JUGA:Jalan Lingkar Perkantoran Pemda Mukomuko Proses Perbaikan

SKB ini ditandatangani lima kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN. 

Adapun isi lengkap aturan larangan aktivitas terkait kampanye pemilu ASN di media sosial yaitu:

Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004

(1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral

(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

(3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:

a. pernyataan secara tertutup; atau

b. pernyataan secara terbuka

BACA JUGA:Kementerian Agama Buka Pendaftaran CPNS 2024 dengan Total Kebutuhan 20.772 Pegawai, Ada Golongan II dan III

BACA JUGA:Pemerintah Perpanjang Masa Jabatan 884 Kades dan Anggota BPD di Mukomuko

Kategori :