Penetapan Calon 22 September Nanti, Kampanye Setelah Pengundian Nomor Urut

Senin 02-09-2024,08:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RMONLINE.ID - Untuk pemilihan bupati Mukomuko, ada 4 pasang yang mendaftar ke KPU, masing-masing petahana Sapuan - Wasri, kedua pasangan mantan petahana Choirul Huda - Rahmadi, ketiga pasangan Renjes Zaitheddy - Rismanaji dan keempat pasangan Edwar Setiawan - Ruslan.

Walau sudah mendaftar ke KPU, mereka belum berstatus sebagai calon, masih dianggap sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati.

Namun demikian, para pendukung bakal calon sudah mulai ramai berkampanye terutama di media sosial. Bahkan spanduk atau baliho calon juga telah bertebaran.

Untuk dipagahami, mereka resmi bisa disebut sebagai calon setelah KPU dengan resmi menyatakan seluruh persyaratannya lengkap dan kemudian ditetapkan lewat pleno KPU.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Bangun Irigasi 20 Titik di 2025, Upaya Cegah Alih Fungsi Lahan Sawah ke Sawit

BACA JUGA:Jalan Lingkar Perkantoran Pemda Mukomuko Proses Perbaikan

Salah seorang komisioner KPU, Misbahul Amri, mengatakan sekarang statusnya masih sebagai bakal calon, untuk penetapan akan ada jadwalnya.

Sesuai tahapan penetapan calon akan dilakukan pada 22 september nanti. Sekarang dalam proses penelitian terhadap syarat calon.

Proses penelitian dilakukan selama 23 hari mulai dari 27 Agustus hingga 21 September 2024. Ketika semua data rampung diteliti KPU, barulah penetapan dilakukan pada tanggal 22 September 2024.

"Nanti setelah ditetapkan, baru mereka berstatus sebagai calon dan mendapat perlakuan khusus dari penyelenggara pemilu," kata Amri.

Setelah penetapan dilakukan pada 23 September 2024 akan dilaksanakan pengundian dan pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon.

Pelaksanaan Kampanye dimulai 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024, terus memasuki masa tenang sebelum pencoblosan 27 november.

BACA JUGA:Memasuki September, Tomat dan Cabai Murah Meriah di Pasar Tradisional Mukomuko

BACA JUGA:Pemerintah Perpanjang Masa Jabatan 884 Kades dan Anggota BPD di Mukomuko

"Setelah ditetapkan dan pengundian nomor urut selesai, maka selanjutnya calon sudah dapat berkampanye dengan ikut ketentuan," tutupnya.*

Kategori :