Pada poin keenam dinyatakan bahwa pelamar prioritas yang berasal dari sekolah swasta, maka harus memiliki surat izin melamar PPPK Guru 2024 dari kepala instansi/lembaga/Yayasan.
Terkait pelaksanaan penerimaan PPPK, Kepala BKPSDM Mukomuko, Wawan Satoni,S.Hut mengaku belum mengetahui pasti.
Namun demikian kuota untuk Mukomuko sudah ada, tinggal menunggu petunjuk pelaksanaan pendaftaran dan tes dari pusat.
"Kita siap saja, kalau sudah ada petunjuk segera dilaksanakan, karena penerimaan ini serentak nasional," tutupnya.*