RMONLINE.ID - Lama ditunggu-tunggu akhirnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan tiga regulasi berkaitan dengan seleksi PPPK 2024.
Keputusan MenPANRB ini memberi isyarat bahwa pegumuman untuk penerimaan seleksi PPPK akan segera diumumkan, maka bagi peserta silahkan bersiap-siap.
Adapun tiga regulasi pelaksanaan penerimaan PPPK 2024 yaitu, pertama KepmenPANRB Nomor 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024.
Kedua KepmenPANRB Nomor 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024.
BACA JUGA:Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Cara Mendaftar dan Syaratnya
BACA JUGA:Tes CPNS dan PPPK Segera Buka, Berikut Syarat dan Ketentuannya Yang Wajib Diketahui
Ketiga KepmenPANRB Nomor 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.
Dalam KepmenPANRB 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2024, dicantumkan kriteria pelamar, yakni:
- Pelamar prioritas
- Guru eks tenaga honorer kategori II (eks THK II)
- Guru non-ASN di instansi daerah
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data lulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Triwulan 2 di Mukomuko Cair, Total Transfer Rp11 Miliar
BACA JUGA:Jelang Tes PPPK Dilaksanakan, Pemerintah Lakukan Pembersihan Tenaga Honorer
Pada poin lima KepmenPANRB 348 Tahun 2024 dijelaskan bahwa para pelamar tersebut di atas hanya dapat melamar di instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar.