RMONLINE.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan soal ambang batas pencalonan kepala daerah.
Menariknya lagi partai politik atau gabungan yang tidak memiliki anggota dewan juga bisa mengajukan calon kepala daerah, bila jumlah suaranya memenuhi ambang batas yang dibunyikan dalam putusan MK bernomor 60/PUU-XXII /2023.
Amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.
BACA JUGA:Gedung DPRD Mukomuko Dipadati Keluarga Anggota Dewan Dilantik
BACA JUGA:Sistem Pembiayaan Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Berubah dari Lumpsum ke At Cost
Dalam putusannya dijelaskan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
BACA JUGA:Sah! Sapuan - Wasri Siap Lanjut 2 Periode Sebagai Bupati Mukomuko
BACA JUGA:Hadapi Bencana, Pemkab Sudah Siapkan Cadangan Pangan Hingga Ratusan Kantong MayatUntuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut