Polisi Tetapkan 1 Tersangka di OTT Pengusaha Muda ‘Bos 212’ Mukomuko

Kamis 15-08-2024,17:41 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

‘’Kepada Kades, pelaku berinisial JD meminta uang sebesar Rp18 juta,’’ kata Achmad Nizar di Mukomuko, Kamis, 15 Agustus 2024. 

Aksi pemerasan terhadap korban, salah seorang Kades di wilayah Kecamatan V Koto bermula pada Selasa, 13 Agustus 2024, siang. 

Pada Selasa, 13 Agustus 2024 tersebut, kata Achmad Nizar, korban dalam hal ini Kades, dihubungi oleh pelaku terkait dengan persoalan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)  desa yang dipimpinnya yang kata terindikasi bermasalah. 

Terhadap korban, pelaku sedikit mengancam akan melaporkan persoalan BUMdes ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko jika tidak diselesaikan. 

Bermula dari situ, antara korban dan pelaku mengadakan pertemuan pada Selasa, 13 Agustus, sekira pukul 13.30 WIB, siang di sebuah resto berjarak sekitar 30 meter dari Kantor Kejari Mukomuko. 

‘’Pelaku mengancam korban ingin melaporkan masalah Bumdes ke Kejari Mukomuko. Dengan meminta uang kepada korban sebesar Rp18 juta. Tetapi pada saat itu hanya diberikan Kades sebesar Rp3 juta,’’ kata Achmad Nizar. 

Hari berikutnya, Rabu, 14 Agustus 2024, kata Achmad Nizar, pelaku kembali menghubungi korban dan minta bertemu di sebuah kafe di Kelurahan Bandar Ratu, Mukomuko. 

Dalam pertemuan itu, pelaku kembali meminta uang kepada korban dengan besaran Rp2,5 juta. 

‘’Sebelumnya, pelaku melaporkan ke kami terkait persoalan ini. Saat transaksi, kami langsung OTT dan mengamankan pelaku,’’ ujar Achmad Nizar. 

Terkait perkara ini, terhadap pelaku berhasil diamankan barang bukti uang sebesar Rp2,5 juta. Sementara, uang Rp3 juta yang berhasil dikutip dari korban dinyatakan sudah habis. 

‘’Terhadap pelaku telah kami periksa, berikut mengamankan barang bukti uang Rp2,5 juta. Sekarang sudah ditetapkan tersangka,’’ kata Achmad Nizar.

Beredar informasi, pelaku dalam melancarkan aksinya pemerasan terhadap Kades tidak dengan sendirinya. Dengan demikian, aparat kepolisian setempat masih mendalami perkara ini.

Kategori :