MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Seorang pengusaha muda berinisial JD (39), terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) peras Kades di Kecamatan V Koto Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengusaha muda yang tersohor sejak lama menggunakan kendaraan pelat 212, warga asal Desa Lubuk Sanai, Kecamatan XIV Koto, Mukomuko berinisial JD, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko mengantongi dua alat bukti cukup dan memeriksa sejumlah saksi terlapor dan pelapor pada Kamis, 15 Agustus 2024.
‘’Enam orang saksi sudah kami periksa, dan satu saksi terlapor sudah dinaikkan status jadi tersangka,’’ kata Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, S.Ik., M. Si melalui Kasat Reskrim IPTU Achmad Nizar Akbar di Mukomuko, Kamis, 15 Agustus 2024.
Achmad Nizar Akbar belum menyebutkan secara detail para saksi yang sudah dimintai keterangan dalam kasus pemerasan tersebut.
BACA JUGA:Aparat OTT ‘Bos 212' di Mukomuko
BACA JUGA:Jika Diminta Lepas Jilbab, Pulanglah Para Paskibraka Muslimah
‘’Tiga saksi terlapor sudah kita minta keterangan, 1 sudah ditetapkan tersangka yakni berinisial JD. Kemudian, tiga saksi lagi dari pihak pelapor, termasuk korban (Kades),’’ ujarnya.
Terkait kasus ini, pihak Satreskrim Polres Mukomuko masih melakukan pengembangan.
‘’Kasus ini masih kita dalami, dan pelaku yang sudah ditetapkan tersangka kita tahan,’’ tegasnya.
Terduga Pelaku Peras Kades Minta Uang Rp18 Juta
Data terhimpun, oknum pengusaha muda tersebut berinisial JD (39), warga Lubuk Sanai, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko, Polda Bengkulu pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Penangkapan JD, di sebuah kafe atau tempat hiburan malam di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko saat sedang melakukan transaksi aksi pemerasan terhadap korban, salah seorang Kades di wilayah Kecamatan V Koto, berinisial AR.
BACA JUGA:Sunat Massal HUT ke 79 RI di Mukomuko, Layanan Gratis Plus Sarung dan Uang Jajan
BACA JUGA:Temuan BSML Medan, 50 Persen Pedagang di Mukomuko Gunakan Timbangan Terlarang
Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, S.Ik., M. Si melalui Kasat Reskrim IPTU Achmad Nizar Akbar ketika dikonfirmasi RMONLINE.ID, membenarkan pihaknya melakukan OTT terhadap pelaku pemerasan Kades.