Mukomuko Ajukan Penghapusan Aset Kendaraan Dinas Unsur Pimpinan Dewan

Rabu 07-08-2024,16:13 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

Besaran biaya tebusan kendaraan dinas unsur pimpinan dewan tergantung dari harga aset yang bakal dilakukan penghapusan. 

Dijelaskannya, aset BMD yang bakal dihapus secara prosedur akan dilaksanakan proses penilaian terlebih dulu oleh instansi berwenang, dalam hal ini KPKNL. 

‘’Kalau salah mohon koreksi, untuk kendaraan yang sudah diatas 7 tahun, biaya tebusan penghapusan hanya dibayar 20 persen dari nilai aset. Sementara yang masih di bawah 5 tahun, biaya tebusan hanya 40 persen dari nilai,’’ kata Syahrizal. 

Dalam proses penghapusan aset kendaraan dinas unsur pimpinan, pihaknya hanya sebatas membantu proses pengusulan. 

Secara kedinasan, setelah penetapan persetujuan bupati, proses penghapusan ini dilaksanakan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) selaku OPD yang menaungi pencatatan aset.

Kategori :