Rp105 Miliar Dana Pusat Mengalir ke Pemkab Mukomuko, untuk Pembiayaan Kegiatan Non Fisik 2024

Minggu 04-08-2024,16:54 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Pemerintah pusat alokasi dana Rp105,5 miliar untuk mendukung program dan pembiayaan kegiatan non fisik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu tahun 2024.

Kepala Bappelitbang Kabupaten Mukomuko Gianto, SH., M.Si menyampaikan, sejumlah dana untuk pembiayaan kegiatan non fisik tersebut dikelola oleh 5 OPD.

‘’Untuk mendukung pembiayaan kegiatan non fisik, pusat mengalokasikan DAK non fisik sebesar Rp105,5 miliar. Sejumlah dana ini dikelola oleh 5 OPD pengampu,’’ kata Gianto, beberapa waktu lalu.    

Sejumlah OPD di Kabupaten Mukomuko yang ditetapkan sebagai pengampu kegiatan DAK fisik yakni, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Kesehatan. 

BACA JUGA:Total Dana Tunjangan Sertifikasi Guru Pemkab Mukomuko Rp 49 Miliar

BACA JUGA:Sah! Gerindra Usung Edwar Setiawan - Ruslan di Pilbup Mukomuko

Kemudian, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Ketahanan Pangan.   

Berdasarkan data, kata Gianto, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan sebagai OPD terbesar yang mengelola kegiatan DAK non fisik.

Secara rinci, DAK non fisik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk pembiayaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebesar Rp32,58 miliar, ditambah dengan tunjangan guru ASN sebesar Rp48,7 miliar. 

BACA JUGA:Buaya Sungai Air Hitam Mukomuko Menerkam Warga Sering Muncul di Areal Perkebunan Sawit

BACA JUGA:Oknum Dokter Pungut Biaya Jutaan ke Pasien, Dinkes dan BPJS Merasa Kecolongan

Dari total dana BOSP tersebut terbagi lagi dalam beberapa bagian, untuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler sebesar Rp27,8 miliar dan Bantuan Operasional Sekolah berdasarkan kinerja Rp930 juta. 

Kemudian, dana untuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) reguler sebesar Rp3,2 miliar. 

Ditambah dengan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD berdasarkan kinerja sebesar Rp60 juta. 

Kategori :