Tiga Puskesmas di Mukomuko akan Diujicoba Penerapan Pola Pengelolaan BLUD

Sabtu 03-08-2024,09:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

Lewat pola BLUD puskesmas akan leluasa menyesuaikan kebutuhannya untuk memastikan layanan kepada masyarakat benar-benar sesuai yang diharapkan.

"Intinya untuk memberikan pelayanan yang yang lebih maksimal terhadap masyarakat," tuturnya.

Ia juga menjekaskan pola BLUD ini hanya dalam tataran pengelolaan keuangan, untuk hal lainnya tetap berada di bawah dinas kesehatan.

Sekedar diketahui, perbedaan BLUD dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkhusus dalam pengelolaan keuangan. Mulai dari pendapatan, belanja, pengelolaan kas, pengelolaan piutang, utang, investasi, pengelolaan barang, remunerasi, surplus/defisit, pegawai serta organisasi dan nomenklatur.

BACA JUGA:Partai Perindo Belum Putuskan Calon Bupati, Edwar dan Muharamin Bersaing

BACA JUGA:Ini 7 Muatan SE Bupati Mukomuko Tentang Semarak HUT ke 79 Republik Indonesia

Fleksibelitas yang menjadi nilai plus BLUD mencakup banyak hal. Seperti pendapatan, dapat digunakan langsung, belanja flexible budget dengan ambang batas. 

Pengelolaan kas, pemanfaatan idle cash dan hasil untuk BLUD. Pengelolaan piutang, dapat memberikan piutang usaha, penghapusan piutang sampai batas tertentu.

Utang, dapat melakukan utang sesuai jenjang, tanggung jawab pelunasan pada BLUD hingga investasi jangka panjang.

Tak hanya itu, keuntungan lainnya yaitu remunerasi dapat dilakukan sesuai tingkat tanggung jawab dan profesionalisme.*

Kategori :