Cerita Kerajaan Anak Sungai di Mukomuko Bengkulu

Jumat 02-08-2024,18:37 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

Pada tahun 1691, Raja Mansur, kemenakan Sultan Muhammad Syah dan juga saudara laki-laki Raja Perempuan yang kawin dengan panglima raja dari Padang, atas bantuan VOC ia menjadi sultan di Indrapura, sedangkan Sultan Muhammad Syah melarikan diri ke Manjuto. 

Di Manjuto, beliau tidak diterima dengan baik, tetapi didaulat oleh penguasa kerajaan Anak Sungai, Raja Itam, anak Encik

Redik, keturunan Raja Pariaman. Putra Raja Itam bernama Gulemat yang masih dibawah umur diangkat sebagai pengganti ayahnya yang meninggal tahun 1695.

Kematian Raja Itam ini dipakai sebagai kesempatan terbaik oleh Sultan Muhammad Syah dan wakil Raja Adil untuk menuntut kembali Kerajaan Anak Sungai sebagai Provinsi Kerajaan Indrapura, beliau tidak diterima dengan baik, tetapi didaulat oleh penguasa kerajaan Anak Sungai, Raja Itam, anak Encik Redik, keturunan Raja Pariaman.

Putra Raja Itam bernama Gulemat yang masih dibawah umur diangkat sebagai pengganti ayahnya yang meninggal tahun 1695. Kematian Raja Itam ini dipakai sebagai kesempatan terbaik oleh Sultan Muhammad Syah dan wakil Raja Adil untuk menuntut kembali Kerajaan Anai Sungai sebagai Provinsi Kerajaan Indrapura Akan tetapi, semua pihak yang Mukomuko mendukung Gulemat sebagai Raja di Anak Sungai, tetapi Inggris menolak tuntutan mereka sepenuhnya dan tetap melindungi Gulemat.

BACA JUGA:Partai Perindo Belum Putuskan Calon Bupati, Edwar dan Muharamin Bersaing

BACA JUGA:Ini 7 Muatan SE Bupati Mukomuko Tentang Semarak HUT ke 79 Republik Indonesia

Sementara itu, pada tahun 1693 inggris menarik diri dari Indrapura, karena Sultan indrapura, Raja Masyur yang menjatuhkan Sultan Muham-mad Syah atas bantuan VOC, menetapkan salah seorang putranya. Merah Bangun sebagai wakilnya (Raja Adil) di Menjuto. Melihat keadaan demikian, Inggris mengakui Merah Bangun dan Gulemat sebagai penguasa bersama atas wilayah Anak Sungai, dan pada tanggal 16 September 1695 EIC mengakui pemerintah bersama mereka. 

Pada tanggal 26 September 1695 EIC mengadakan perjanjian dagang dengan kerajaan Anak Sungai, di mana EIC memperoleh hak-hak monopoli dagang di daerah-daerah antara Menjuto dan Ketahun.

Sikap Raja Adil yang tidak senang dengan Inggris di Menjuto, penguasa VOC Charles Barwell mencoba mempertahankan "status quo" dengan cara membagikan daerah-daerah. 

Raja Adil mempunyai pengawasan bebas atas Menjuto, dan Gulemat tetap menguasai daerah-daerah lain dari Kerajaan Anak Sungai.

Pembagian ini tidak menyelesaikan masalah, pada tahun 1699 Raja Adil menarik diri dari pemerintahan dan meninggalkan Gulemat sebagai penguasa tunggal kerajaan Anak Sungai. Merah Bangun. pindah berkedudukan di Mukomuko, dan menentang Gulemat.

Demikian juga Raja Makota, Ayah tiri Gulemat, menentang Gulemat dan berhasil menguasai Menjuto pada tahun 1716.

Satu-satunya anak yang hidup, yaitu Raja Kecil Besar gelar Tuanku Di Bawa Pauk, menjadi penguasa Menjuto yang dikuasi oleh EIC sebagai Sultan Kecil Muhammad Syah (1716-1728).

Pada tahun 1717, Pos dagang EIC (Inggris) dipindahkan ke Mukomuko. Pos ini diperkuat oleh sebuah benteng yang dibangun dengan tembok yang kokoh dan diberi nama Anna.

Tahun 1686 Ralph Ord mendirikan loji EIC di Menjuto, kerajaan Anak Sungai. Dalam tahun 1691 Raja Itam menyatakan bahwa Kera- jaan Anak Sungai lepas dari pengruh Kerajaan Indrapura dan putra- nya Gulemat, yang masih di bawah umur sewaktu ayahnya wafat dan diakui oleh Inggris sebagai penggantin (1691-1728).

Kategori :