Pemkab Mukomuko Ditegur Mendagri Terkait Anggaran Untuk Belanja Pegawai

Kamis 01-08-2024,09:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RMONLINE.ID - Pemerintah Kabupaten Mukomuko sudah mendapat surat teguran keras dari Menteri dalam negeri (Mendagri) dan diberi waktu paling lambat 2026 harus disesuaikan.

Adapun persoalannya adalah terkait dengan penggunaan anggaran daerah untuk belanja pegawai yang sudah overload atau melebihi 30 persen sebagaimana ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah alias UU HKPD.

Saat ini sekitar 38 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko dihabiskan untuk belanja pegawai seperti gaji  hingga tunjangan lainnya.

Dampak dari besarnya anggaran belanja pegawai, alokasi belanja modal untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat relatif minim.

BACA JUGA:Polisi Berjibaku Bantu Korban Kebakaran Empat Unit Rumah di Mukomuko

BACA JUGA:Dua Kader Partai Banteng Moncong Putih Siap Maju di Pilkada Mukomuko 2024

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH menjelaskan sesuai dengan surat peringatan dari Mendagri, paling lambat 2026 belanja pegawai tidak lebih dari 30 persen.

"Memang sudah ada teguran dari pusat ke daerah terkait dengan belanja pegawai yang diatas 30 persen. Kita sebetulnya belum terlalu tinggi masih dibawah 40 persen, tapi sudah lewat 30 persen sebagaimana yang ditetapkan," kata Eva.

Lanjut Eva, persoalan ini sudah sejak bertahun-tahun yang silam dan cukup pelit untuk diatasi. Bukan saja di Kabupaten Mukomuko, kondisi yang sama dihadapi oleh kebanyakan daerah lainnya.

Jumlah pegawai harus disesuaikan dengan kebutuhan, bahkan untuk Kabupaten Mukomuko walau belanja pegawai sudah melebihi ketentuan 30 persen, namun pada dasarnya masih kekurangan pegawai.

BACA JUGA:Renjes dan Rismanaji Berpotensi Diusung Koalisi Besar, 3 Parpol Hampir Final

BACA JUGA:Sekolah di Mukomuko Budayakan Kantin Sehat, Bebas dari Jajanan Berbahaya bagi Kesehatan

Sebagai contoh untuk guru di Kabupaten Mukomuko masih kurang, seperti contoh masih ada sekolah kekurangan guru ASN.

"Jumlah pegawai kita sudah banyak, tapi sebenarnya masih kurang, maka banyak menggunakan honorer. Kalau honorer tidak ada kegiatan banyak yang lumpuh," paparnya.

Terkait dengan rencana penambahan ASN berupa 1000 orang Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Eva mengatakan untuk saat ini pengangkatan PPPK tidak mempengaruhi, karena gaji PPPK memiliki anggaran sendiri berupa transfer khusus.

Kategori :