Perangkat Desa dan BPD Dilarang Terlibat Politik Praktis, Ini Aturannya

Rabu 31-07-2024,15:43 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

Pasal 282, pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Bupati Mukomuko Sapuan Mengaku Masih Betah Bersama Wakil Bupati Wasri

BACA JUGA:Balon Bupati Mukomuko Kurang Serius Ikut Pilkada, Peluang Petahana Borong Parpol Terbuka

Terus dalam dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan  gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.

Pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa Dalam kampanye, pasangan calon dilarang  melibatkan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur  sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.*

Kategori :