Tak Punya Orang Tua, Siapa yang Boleh Jadi Wali Nikah? Simak yuk Syarat-Syaratnya Berikut Ini

Minggu 28-07-2024,06:30 WIB
Reporter : Anwar
Editor : Fitriani

RMONLINE.ID – Pernikahan adalah momen sakral yang dinantikan oleh setiap pasangan. Namun, bagi seorang perempuan yang tidak memiliki orang tua, proses pernikahan menjadi sedikit lebih kompleks. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah siapa yang berhak menjadi wali nikah. Wali nikah memiliki peran penting dalam memberikan izin pernikahan dan memastikan bahwa pernikahan tersebut sah menurut agama Islam.

• Urutan Wali Nikah

Dalam Islam, terdapat urutan yang jelas mengenai siapa saja yang berhak menjadi wali nikah. Urutan ini dikenal sebagai wali nasab. Berikut adalah urutan wali nasab yang umum berlaku:

1.  Ayah Kandung: Jika ayah kandung masih hidup, maka dialah yang berhak menjadi wali nikah.

2.  Kakek dari Pihak Ayah: Jika ayah kandung telah meninggal, maka kakek dari pihak ayah menjadi wali nikah.

3.  Buyut dan Seterusnya: Urutan ini terus berlanjut hingga ditemukan kerabat laki-laki dari pihak ayah yang masih hidup.

4.  Saudara Laki-Laki: Jika garis keturunan laki-laki dari pihak ayah sudah putus, maka wali nikah dapat dialihkan kepada saudara laki-laki kandung atau seayah.

5.  Anak Laki-Laki dari Saudara Laki-Laki: Jika tidak ada saudara laki-laki, maka anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung atau seayah dapat menjadi wali.

6.  Dan seterusnya: Urutan ini terus berlanjut hingga ditemukan kerabat laki-laki yang memiliki hubungan nasab dengan calon pengantin perempuan.

BACA JUGA:Terdapat 57 Apotek Berizin, Berikut 17 Kriteria Syarat Pengurusan Izin Usaha Apotek di Mukomuko

BACA JUGA:Bunga dari Jendral Ahmad Yani Untuk Istri Saat Peristiwa G30S PKI pada 1965

• Syarat-Syarat Wali Nikah

Selain mengikuti urutan di atas, seorang wali nikah juga harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

*   Muslim: Wali nikah harus beragama Islam.

*   Baligh: Wali nikah harus telah mencapai usia dewasa atau baligh.

Kategori :