Meskipun tidak memiliki orang tua, seorang perempuan tetap dapat menikah dengan sah. Dengan memahami aturan mengenai wali nikah dan berkonsultasi dengan ahli, proses pernikahan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan syariat Islam.*
Tak Punya Orang Tua, Siapa yang Boleh Jadi Wali Nikah? Simak yuk Syarat-Syaratnya Berikut Ini
Minggu 28-07-2024,06:30 WIB
Editor : Fitriani
Kategori :