Seorang Pria di Mukomuko Aniaya Saudara Sendiri Gara-gara Miras, Pelaku Diamankan Polisi

Kamis 25-07-2024,15:44 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

Namun, Sambung Achmad, antara korban dan pelaku terjadi cek-cok mulut terkait uang yang ditanyakan oleh korban.

Alhasil korban dipukuli oleh pelaku, hingga korban mengalami luka di bagian bibirnya.

“Akhirnya korban dianiaya oleh pelaku hingga mengalami luka di bagian bibir,” ujar Achmad.

Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Mukomuko, untuk ditindaklanjuti. Dari perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 351 tentang penganiayaan.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dengan denda paling banyak Rp 4.500.

“Untuk ancaman pidana pelaku terancam 2 tahun 8 bulan,” demikian Achmad. *

Kategori :