Seorang Pria di Mukomuko Aniaya Saudara Sendiri Gara-gara Miras, Pelaku Diamankan Polisi

Kamis 25-07-2024,15:44 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Seorang pria paruh baya dari Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko diamankan polisi gara-gara menganiaya saudara sendiri.

Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, SIK., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko, IPTU Achmad Nizar Akbar ketika dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut. 

Dijelaskan Ahcmad Nizar Akbar, warga Kecamatan Lubuk Pinang yang diamankan dalam dugaan kasus penganiayaan berinisial AZ, usia 37 tahun. 

BACA JUGA:Polisi Mukomuko Tangkap Pria Asal Kota Bengkulu, Diduga Gelapkan Uang Perusahaan untuk Judi Online

BACA JUGA:Polsek Mukomuko Selatan Bekuk 2 ABG Terduga Pelaku Curas

AZ terduga pelaku penganiayaan terhadap korban Alek Satria, usia 34 tahun warga Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko yang merupakan saudaranya sendiri.  

‘’Untuk pelaku, diamankan dan yang bersangkutan langsung menyerahkan diri yang didampingi penasihat hukumnya, pada Rabu 24 Juli 2024,’’ kata Achmad Nizar Akbar pada Kamis, 25 Juli 2024. 

Peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi pada Minggu, 19 Mei 2024 lalu. 

Dari keterangan yang didapatkan, kata Achmad Nizar, kejadian ini bermula saat itu pelaku sedang asyik nongkrong di kawasan Bundaran Kota Mukomuko.

Saat itu pelaku sedang asyik minum-minuman keras atau minuman beralkohol. Lantas, persediaan minuman keras (Miras) pelaku habis.

Selanjutnya, pelaku kembali ingin menambah persediaan minuman dan mendatangi warung korban untuk membeli minuman. 

“Pelaku lalu ingin membeli kembali minuman tersebut di tempat korban di bandar ratu,” tutur Achmad.

BACA JUGA:BNN Benarkan Ada Penangkapan Gembong Narkoba di Mukomuko, Hasil Tes Urine Positif

BACA JUGA:Operasi Senyap BNN, Tangkap 4 Terduga Narkoba di Mukomuko

Saat transaksi terjadi, Lanjut Achmad, korban menanyakan uang milik pelaku untuk membayar minuman yang ingin dibelinya.

Kategori :