Terpidana Kasus Vina Ajukan PK, Ini Arti PK Dalam Kasus Hukum

Jumat 19-07-2024,10:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RMONLINE.ID - Setelah ditangkap dan kemudian dibebasnya Pegi Setiawan dalam kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. 

Sebanyak 7 terpidana dihukum penjara seumur hidup, 1 terpidana anak sudah bebas akan mengajukan PK atau Peninjauan Kembali (PK) perkara ini. 

Terus apa arti dari PK, merujuk dari berbagai sumber PK adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana atau orang yang dikenai hukuman dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia. 

BACA JUGA:Benarkah Mengikuti Tradisi Adat Pernikahan Dianggap Penghambat Kelancaran Acara?

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Teken NPHD Aset Tanah, Dukung Terwujudnya Pembangunan Perumahan Polri

Singkatnya, dilansir dari laman djkn.kemenkeu.go.id, Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum yang diajukan ketika tidak puas dengan putusan kasasi. Putusan kasasi adalah putusan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

PK diajukan oleh pihak yang berperkara atau kuasa hukumnya kepada Mahkamah Agung (MA) melalui panitera Pengadilan Negeri (PN). 

Dasar hukum pengajuan PK dalam Pasal 66 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Dalam Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan permintaan Peninjauan Kembali (PK) dilakukan atas dasar:

- Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan

BACA JUGA:Diklaim Kandidat, Semua Balon Bupati Mukomuko Masih Berksempatan Diusung Hanura

BACA JUGA:Segera Buka Pendaftaran Penerimaan ASN, Tips Agar Lulus Tes CPNS atau PPPK 2024

- Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain

- Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Secara umum, permohonan PK hanya dapat dilakukan satu kali. Meski begitu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi 34/PUU-XI/2013, PK boleh diajukan lebih dari satu kali sepanjang ada bukti baru berdasarkan ilmu pengetahuan.*

Kategori :