Suami di Mukomuko Laporkan Istri dan Adik Iparnya ke Polisi, Ini Kasusnya!

Senin 15-07-2024,13:10 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

Disisi lain, hubungan pelapor dengan kedua tersangka, merupakan istri dari pelapor yang telah pisah rumah sejak tanggal 15 Maret 2024, sedangkan satu tersangka lagi merupakan adik ipar. 

Diketahui adanya peristiwa dugaan tindak pidana pencurian dalam keluarga dikarenakan adanya laporan dari saudara HB pada Senin tanggal 20 Mei 2024. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 367 KUHP. Apabila mereka itu adalah suami istri atau sudah bercerai meja makan, dan tempat tidur atau bercerai harta kekayaan atau saudara sedarah atau karena perkawinan baik dalam garis lurus atau di dalam garis samping sampai derajat kedua, maka tuntutan terhadap mereka hanyalah dapat dilakukan, apabila ada pengaduan terhadap mereka yang diajukan oleh orang terhadap siapa telah dilakukan kejahatan itu. *

Kategori :