Suami di Mukomuko Laporkan Istri dan Adik Iparnya ke Polisi, Ini Kasusnya!

Senin 15-07-2024,13:10 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Kejadian di Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Seorang suami melaporkan istri dan adik iparnya ke polisi.

Sebut saja, berinisial HB, salah seorang pengusaha gorong-gorong dan batu nisan di Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko. 

Ia melaporkan istrinya berinisial JW usia 41 tahun, alamat Desa Pauh Terenja, Kecamatan IVX Koto bersama adik iparnya, bernisial Su usia 38 tahun yang juga berdomisili di Desa Pauh Terenja. 

BACA JUGA:Ingin Hasil Kopi Berlimpah Perhatikan Hal-Hal Berikut, Waktu Tanam dan Kondisi Tanah

Laporan polisi diterima Polres Mukomuko, Polda Bengkulu pada tanggal 20 Mei 2024 lalu. Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Mukomuko bergerak melakukan penyelidikan, pengumpulan data barang bukti dan keterangan hingga memeriksa sejumlah saksi pelapor dan saksi terlapor.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan pihak Satreskrim Polres Mukomuko, kedua terlapor istri dan adik ipar dari HB (pelapor), diduga terbukti melakukan tindak pidana pencurian dalam keluarga. 

Informasi terbaru, kedua terlapor JW dan Su telah ditetapkan tersangka. Sementara, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Mukomuko untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Tes CPNS 2024 Akan Dibuka, Ini Syarat dan Cara Mendaftar Yang Benar

Terkait penetapan dan penahan dua tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dalam keluarga ini, disampaikan oleh Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, S.Ik., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Achmad Nizar Akbar, S.TrK., MH.

Dalam keterangan pers pada Senin, 15 Juli 2024. Kasat Reskrim Polres Mukomuko Achmad Nizar Akbar mengungkapkan, kedua pelaku ditahan sejak Sabtu kemarin. 

‘’Terbaru, kita telah memproses kasus tindak pidana pencurian dalam keluarga, dengan tersangkanya berjumlah 2 orang. Keduanya telah kita tahan,’’ kata Ahcmad Nizar Akbar, di Mukomuko, Senin siang ini.

BACA JUGA:Tahun Ajaran Baru Dimulai, Bupati Mukomuko Sudah Siapkan Seragam Sekolah Gratis

Achmad Nizar menjelaskan, antara pelapor dan terlapor mempunyai hubungan kekeluargaan. Pelapor BH, tiada lain adalah suami dari terlapor berinisial JW alias W. Sementara, terlapor lain yang juga telah menyandang status tersangka merupakan adik dari JW yang tiada lain merupakan ipar dari pelapor. 

‘’Pelapor sendiri merupakan suami dari W, dan satu lagi adalah adik iparnya,’’ kata Achmad Nizar. 

Dari kejadian ini, kata Achmad Nizar, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi pelapor dan saksi terlapor, berikut dengan sejumlah barang bukti. 

Kategori :