Suami di Mukomuko Laporkan Istri dan Adik Iparnya ke Polisi, Ini Kasusnya!

Senin 15-07-2024,13:10 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

‘’Barang bukti yang kita amankan berupa 400 batang besi polos ukuran diameter 4 melimeter. Kemudian 1 unit mobil Mega Carry sebagai alat transportasi pengangkutan besi,’’ kata Achmad Nizar Akbar. 

Adapun kronologis kejadian tindak pidana pencurian dalam keluarga yang menjerat 2 orang pelaku ini. Mulanya, pada Selasa tanggal 9 April 2024 siang, pelapor saudara berinisial HB, mengecek gudang lokasi usaha pembuatan gorong-gorong miliknya di Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko. 

Pengecekan gudang usaha gorong-gorong ini, memastikan barang-barang yang ada di dalam gudang tersebut, berupa besi material gorong-gorong, 1 unit magicom dan tabung gas. Sebelum meninggalkan gudang, pelapor mengunci bangunan gudang usahanya dengan gembok. 

BACA JUGA:M. Soleh Gagal Mencalon, Putra Mukomuko Dedy Wahyudi Calon Walikota Terkuat

Pada sorenya, pelapor pergi ke Provinsi Sumatera untuk pulang kampung dan karyawan pelapor juga pulang ke rumah masing-masing. Sementara, dari pihak keluarganya, hanya saudari W yang ada di Mukomuko ini. 

Kelanjutannya, pada Kamis, 11 April 2024, sekitar pukul 09. 00 WIB, pelapor mendapat kabar dari saudara Safril, melalui telepon. 

Saudara Safril mengatakan ‘’Uda rumah ko lah tabukak pintunyo, cuma yang hilang tabung gas samo magicom, besi ko habis hilang sadonyo’’. 

Mendengar kabar itu, saudara HB selaku pelapor menjawab ‘’Kalaulah hilang biarlah Syaf, tunggulah ambo baliak ke Mukomuko’’. 

Kemudian, hari Sabtu pelapor kembali ke Mukomuko langsung pelapor, cek ke gudang dan ternyata benar bahwa tabung gas, magicom dan besi material pembuatan gorong-gorong di dalam gudang sudah hilang.

Menyikapi ini, 5 hari kemudian pelapor bertemu dengan tersangka saudari JW alias W di gudang. Kemudian pelapor bertanya, siapa yang mengambil besi Ti? Sontak JW menjawab’’ Su yang ngambil. Ambo nyuruah’’. 

Pada pertemuan ini, sempat terjadi beberapa kali tanya jawab. Pelapor kembali mengarahkan pertanyaan kepada JW ’’ kenapa diambil besi tu,? JW menjawab, ‘’Iya diambil’’. 

Kelanjutannya, pada Hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024, pelapor pergi ke rumah JW sendirian, dan pada saat di ruah saudara JW di Pauh Terenja pelapor melihat ada besi yang hilang tersebut di samping rumah JW. 

Kelanjutannya, pada Senin, tanggal 20 Mei 2024, pelapor pergi ke Polres Mukomuko untuk melaporkan peristiwa tersebut.  

‘’Ya, besi yang diambil pelaku ini merupakan bahan material untuk pembuatan gorong-gorong dan batu nisan. Dari hasil perhitungan kami, kerugian yang dialami korban sebesar Rp9,5 juta,’’ kata Kasat Reskrim Achmad Nizar Akbar. 

Adapun barang bukti berupa 1 unit mobil yang juga diamankan, kata Kasat, merupakan mobil yang digunakan pelaku untuk mengangkut barang bukti curian dari Koto Jaya ke Pauh Terenja. 

‘’Besi-besi yang diambil oleh pelaku ini bakal digunakan untuk keperluan sendiri,’’ terang Kasat Reskrim. 

Kategori :