RMONLINE.ID - Salah satu program pemerintah adalah Rumah subsidi, yaitu program penyediaan tempat tinggal layak dan siap huni bagi masyarakat.
Pembelian rumah subsidi bisa dilakukan dengan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi yang menawarkan cicilan ringan.
Bantuan pembiayaan rumah subsidi diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dianggar setiap tahunnya.
BACA JUGA:Dana Inpres 2024 Kembali Mengalir ke Mukomuko, PUPR Paparkan Sasaran Kegiatannya
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Tunaikan Santunan Jaminan Kematian Nelayan dan 2 Guru Honorer Pemkab Mukomuko
Di antara bantuan yang diberikan melalui KPR bersubsidi adalah:
- Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
- Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
- Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
- Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).
Untuk diketahui rumah subsidi hanya bisa diajukan oleh masyarakat menengah ke bawah.
Tidak jauh berbeda dengan rumah konvensional, rumah subsidi adalah hunian yang bisa direnovasi dengan syarat pemilik telah menempatinya selama lebih dari 5 tahun.
Rumah subsidi adalah program Kementerian Umum Perumahan Rakyat (PUPR) yang ditujukan untuk masyarakat menengah ke bawah.
BACA JUGA:Bukan Hanya KUR, Ini Jenis-Jenis Pinjaman Yang Bisa Diajukan ke BRI
BACA JUGA:Syarat Mengajukan KUR Mikro dan KUR Kecil BRI 2024, Bisa Pinjam Rp 25 Juta Hingga Rp 500 Juta