Harga rumah subsidi diatur sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang mencakup batasan luas tanah, luas lantai, dan harga jual.
Harga rumah subsidi berbeda-beda di setiap wilayah Indonesia. Berikut rinciannya:
- Wilayah Jawa dan Sumatera: Rp162 juta pada tahun 2023 dan naik menjadi Rp166 juta di tahun 2024. Perlu dicatat bahwa ketentuan harga tersebut tidak mencakup Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai.
- Wilayah Kalimantan: Rp177 juta pada tahun 2023 dan naik menjadi Rp182 juta di tahun 2024. Namun, ketetapan harga tersebut tidak berlaku di beberapa daerah, yaitu Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu.
- Wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau: Rp168 juta pada tahun 2023 dan meningkat menjadi Rp173 juta di tahun 2024. Harga tersebut tidak berlaku untuk rumah subsidi di Kepulauan Anambas.
- Wilayah Bali, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp181 juta pada tahun 2023 dan naik menjadi Rp185 juta di tahun 2024.
- Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan: Rp234 juta pada tahun 2023 dan naik menjadi Rp240 juta di tahun 2024.
Persyaratan umum yang perlu dipenuhi masyarakat untuk membeli rumah subsidi yaitu:
- Penghasilan di Bawah Batasan
- Warga Negara Indonesia dengan Usia Tertentu
- Aktif Bekerja atau memiliki pekerjaan stabil.Dibuktikan dengan surat keterangan kerja maupun bukti penghasilan.
- Belum Memiliki Rumah
- Dokumen Pendukung Lengkap seperti, KTP, Slip gaji, Rekening bank, NPWP dan surat lainnya yang diperlukan untuk verifikasi lembaga terkait.*