MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Aparat pemerintah konsentrasi pantau sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025, sebagai upaya pencegahan praktik pungutan liar (pungli).
Terkhusus PPDB sekolah negeri di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mukomuko mengingatkan, pada tahapan penerimaan siswa baru atau PPDB, pihak sekolah diharuskan mengikuti petunjuk teknis (juknis) dan mengharamkan praktik pungutan liar.
BACA JUGA:Dihadapan Ribuan Warga, KPU Luncurkan Maskot Pilbup 2024 Bernama Mamulih, Ini Singkatannya
‘’Penerimaan siswa baru SD dan SMP akan kita pantau dan awasi betul, ikuti petunjuk teknis,’’ kata Kepala Disdikbud Mukomuko, Epi Mardiani, SPd, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Ramon Hosky di Mukomuko.
Ia juga mengingatkan pada tahapan PPDB semua sekolah di bawah naungan Disdikbud Mukomuko menjauhi praktik yang mengarah kepada pungutan yang tidak memiliki dasar aturan.
‘’Kita tidak menginginkan adanya masalah dikemudian hari, apalagi dengan namanya pungutan liar,’’ ujarnya.
BACA JUGA:Hari Ini Gerakan Tanam Padi Gogo Dukung Program PAT di Mukomuko, Dengan Target Seluas 216 Hektare
Tahapan pelaksanaan PPDB menjadi salah satu konsentrasi aparatur pemerintah. Bagi sekolah yang terbukti melakukan praktik pungutan liar, bakal ditindak tegas.
Konsentrasi pemantauan tahapan PPDB oleh aparatur pemerintahan yang tergabung dalam Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Saber Pungli.
Seperti disampaikan oleh Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Mukomuko, Kompol Ahmad Musrin Muzni, SH., S.Ik baru-baru ini. Ia mengatakan bahwa PPDB menjadi bagian dari konsentrasi pemantauan Tim Saber Pungli di daerah.
‘’Hasil Rakor dan evaluasi kerja dengan UPP Saber Pungli Provinsi. PPDB menjadi bagian dari konsentrasi pemantauan,’’ kata Ahmad Musrin Muzni.
Ditegaskannya, jika ditemukan adanya praktik pungli pada tahapan PPDB, pihaknya akan mengambil langkah penegakan hukum.
‘’Upaya pencegahan, kita mengimbau pada tahapan PPDB nanti tidak terjadi praktik pungli. Jika ada, akan dilakukan penindakan dan penegakan hukum,’’ demikian Ahmad Musrin Muzni. *