MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyediakan anggaran sebesar Rp17 miliar untuk pembayaran gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK di lingkungan Pemkab Mukomuko.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH., M. Si mengungkapkan, terkait hak ASN Pemkab Mukomuko berupa gaji ke 13, masih dalam proses penyaluran. Sebagian sudah dibayarkan melalui rekening masing-masing pegawai, baik PNS maupun PPPK.
‘’Terkait transfer pembayaran gaji ke 13, sebagian sudah dan masih ada sebagian lagi yang masih dalam proses penyaluran,’’ ungkap Abdiyanto di Mukomuko, Kamis, 13 Juni 2024.
BACA JUGA:Kampanye Gemar Makan Ikan di Mukomuko Libatkan TP PKK dan Pelajar
BACA JUGA:Koordinasi KPU, Komitmen Dukungan Pemkab Mukomuko Untuk Pilkada Serentak Berjalan Sesuai Rencana
Gaji ke 13 merupakan hak bagi ASN baik yang berstatus PNS maupun PPPK dengan jumlah sekitar 3.329 orang. Dalam proses penyaluran, kata Abdiyanto, melalui usulan masing-masing OPD tempat ASN bersangkutan bekerja.
Pemberian gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai negeri sipil (PNS), hingga pensiunan dilakukan mulai Juni 2024.
Ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
BACA JUGA:Wasri dan Wahyu dan 3 Nama Ini Diincar Calon Bupati Untuk Menjadi Calon Wakil Bupati
BACA JUGA:Stok Ikan di Mukomuko Minim, Dampak Gelombang Tinggi Nelayan Tidak Berani Melaut
Dikatakan Sekda Abdiyanto, dari aturan yang mengatur tentang pembayaran gaji ke 13 tersebut, PPPK juga mendapatkan hak yang sama, mereka juga merupakan ASN yang berhak menerima gaji ke 13.
‘’Berdasarkan regulasi itu, pemerintah daerah dalam hal ini eksekutif dan DPRD sepakat mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji ke 13 PPPK, berikut dengan pembayaran TPP-nya,’’ ungkap Sekda Abdiyanto.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Pada pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) termasuk ke dalam aparatur sipil negara (ASN) yang berhak menerima gaji ke-13.
‘’Sebenarnya, PNS dan PPPK secara regulasi mereka memiliki hak yang sama dalam hal kesejahteraan. Tidak hanya gaji, mereka juga ditanggung BPJS dan tunjangan lainnya,’’ ujarnya.
Dijelaskan Sekda, yang membedakan PNS dan PPPK. Khusus PPPK, Pemda berhak melakukan evaluasi terhadap kinerja PPPK pada setiap tahun anggaran. Dengan demikian, PPPK diharapkan terus meningkatkan kinerja.