RMONLINE.ID - Saat ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali menerapkan program pemutihan pajak kendaraan masyarakat, baik motor maupun mobil.
Dimulai sejak 6 Juni 2024, program pemutihan pajak kendaraan dengan berbagai macam keuntungan ini akan berlangsung hingga 30 November 2024 mendatang
Maka bagi masyarakat yang memili kendaraan yang sudah mati pajak bertahun-tahun, segera manfaatkan program ini, sehingga kelengkapan kendaraan bermotor terpenuhi.
BACA JUGA:Masyarakat Bisa Sembelih Hewan Kurban di RPH Mukomuko Dibantu Penjagal Bersertifikat
Dalam pemutihan ini ada berbagai macam keringanan yang diberikan, seperti penghapusan denda atau sanksi administratif hingga pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB kedua dan seterusnya.
Intinya dengan program pemutihan pajak kendaraan ini, pemilik kendaraan tidak perlu menanggung denda yang dibebankan ketika terlambat membayar pajak.
Namun perlu diketahui, pemutihan bukan berarti tidak bayar, berdasarkan regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, program pemutihan pajak kendaraan 2024, pemilik kendaraan tetap diharuskan membayar pajak kendaraan dengan besaran yang sudah ditentukan seperti biasanya.
Yang dihilangkan sanksi atau denda yang seharusnya dibebankan sebesar 2,5 persen dari nilai pajak tersebut.
Wajib pajak cukup melunasi tunggakan pajak pokoknya saja dan tidak perlu membayar sanksi keterlambatannya.
Tujuan dari program pemitihan yaitu, untuk meringankan beban pajak masyarakat dan menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya.
BACA JUGA:Warganet Kritik Pajak THR, Ungkapan Mereka Kini Viral
BACA JUGA:Hanya di Daerah Ini, Motor Rajin Bayar Pajak Dapat Diskon Servis dan Spare Part
Jenis-jenis pemutihan pajak kendaraan tersebut diberlakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu nomor E.290.BPKD tahun 2024, tentang pemberian pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya terhadap kendaraan roda dua atau lebih dalam wilayah Provinsi Bengkulu.
Ketentuan ini berlandaskan pada pasal 2 ayat 6 Peraturan Gubernur Bengkulu nomor 19 tahun 2020, tentang Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak untuk Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.