3. SWDKLLJ, Rp 35.000 4. PKB, Sesuai Tertera di STNK 5. Denda Pajak, dibebaskan Mobil : 1. Penerbitan STNK Baru, Rp 200.000 2. Penerbitan TNKB, Rp 100.000 3. SWDKLLJ, Rp 143.000 4. PKB, Sesuai Tertera di STNK 5. Denda Pajak, dibebaskan.* « 1234