Cara Pembayaran Pajak 5 Tahunan :
1. Datang ke Samsat.
2. Lakukan cek fisik kendaraan di area cek fisik yang ada di Samsat.
3. Datang ke loket pengesahan cek fisik kendaraan bermotor untuk dilakukan pengesahan.
4. Minta formulir pendaftaran dan isi data yang dibutuhkan.
5. Serahkan formulir pendaftaran yang telah diisi dan seluruh berkas yang telah disiapkan ke loket pendaftaran.
6. Tunggu nama dipanggil
7. Setelah nama dipanggil, petugas akan meminta membayar PKB, penerbitan STNK dan SWDKLLJ di loket pembayaran
8. Tunggu hingga bukti pembayaran diberikan petugas.
9. Tunggu hingga nama dipanggil untuk pengambilan STNK baru.
10. Datang ke loket TNKB untuk mengambil plat nomor yang baru.
Biaya Pajak Kendaraan Bermotor Saat Pemutihan
Motor :
1. Penerbitan STNK Baru, Rp 100.000
2. Penerbitan TNKB, Rp 60.000