Layanan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Mulai 4 Juni Hingga 30 November 2024, Berikut Syaratnya

Senin 03-06-2024,17:16 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

1. KTP sesuai nama yang ada di STNK

2. STNK Asli

3. BPKB Asli

B. Pengurusan BBNKB

1. KTP Asli dan Fotokopy

2. STNK Asli dan Foto copy

3. BPKB Asli dan Foto copy 

4. Kuitansi pembelian motor yang ditandatangani diatas materai

BACA JUGA:Tiga Desa di Mukomuko Ini Masuk Dalam Peta Kerentanan Pangan, Ini Cirinya

BACA JUGA:Gembira, Petani Mukomuko Memasuki Musim Panen Padi Sawah

Cara Pembayaran Pajak Tahunan :

1. Datang ke kantor Samsat.

2. Datangi bagian administrasi untuk mengecek kelengkapan dokumen persyaratan, yang nantinya akan di verifikasi petugas.

3. Selanjutnya tunggu hingga petugas memanggil dan memberikan surat yang berisi jumlah pajak tahunan kendaraan yang harus dibayar.

4. Bayar pajak kendaraan di loket pembayaran yang ada di Samsat

5. Tunggu proses STNK dan ambil STNK saat nama sudah dipanggil oleh petugas.

Kategori :