Sejarang sebagai anggota biasa, maka uang yang akan diterima kemungkinan sekitar Rp 6 jutaan bahkan tidak sampai.
"Memang dari dulu tidak banyak, karena dihitung dari gaji pokok dikali tiga, sedangkan gaji pokok dewan itu tidak sampai Rp 2 juta," paparnya.
Juga dibenarkan Sekwan Mukomuko, Syahrizal,SH setiap akhir periode anggota dewan akan menerima hak berupa uang pengabdian atau purna bakti.
Ia menjelaskan anggota DPRD tidak ada pensiun, setelah jabatannya selesai maka haknya hanya uang purna bakti, berupa gaji pokok dikali tiga.
Besarannya sesuai dengan uang refresentasi setiap bulan, kemudian dikali tiga. Untuk gaji pokok dewan Mukomuko sekitar Rp 1.850.000 untuk anggota dan ketua sekitar Rp 2.200.000.
"Ini sudah ketentuannya, uang ini akan diberikan kepada dewan sudah masa baktinya selesai," tutupnya.*