RMONLINE.ID - Kurang dari tiga bulan lagi, janbatan 25 anggota DPRD Mukomuko akan berakhir, selanjutnya digantikan oleh anggota dewan yang baru hasil pemilu 2024 lalu.
Dari 25 dewan, diketahui hanya tujuh orang yang akan duduk kembali, karena dalam pemilu kembali terpilih untuk periode 2024-2029.
Kabar baiknya, saat masa jabatannya berakhir, anggota dewan akan menerima uang pensiun atau purna bakti yang dibayar sekaligus.
BACA JUGA:Kelola Dana Hibah Rp 25 Miliar, Disarankan Dokter Ketua KPU Mukomuko Mundur
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Berikan Layanan Vaksinasi Jembrana Gratis, Bantu Peternak Agar Tidak Merugi
Pembayaran uang purna bakti ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Pemberian tunjangan purna bakti atas pengabdian para anggota DPRD.
Adapun besaran uang purna bakti yang akan diterima setiap anggota dewan yaitu 3 bulan gaji atau uang refresentasi.
Maka perkiraan jumlah hak keuangan terakhir yang akan didapat anggota dewan, untuk anggota sekitar Rp 5.550.000. Dimana gaji pokok anggota dewan sekitar Rp 1.850.000 per bulan.
Untuk wakil ketua dengan uang refresentasi perbulan Rp 2.000.000, maka dikali tiga menjadi Rp 6.000.000 per-orang.
Sementara untuk ketua dengan uang refresentasi sekitar Rp 2.200.000 dikali tiga, maka jumlahnya sekiar 6.600.000.
Namun jumlah ini belum final, karena untuk pengalian hak terakhir dewan ini, bisa dikali tiga gaji pokok atau hingga dapat maksimal dikali 6.
BACA JUGA:Jelang Akhir Jabatan Waka II DPRD Mukomuko Diganti, Undangan Paripurna PAW Hari ini
BACA JUGA:Tahun Ini Diaspal, Dua Ruas Jalan Ditinjau Bupati Mukomuko di 2023
Ketua Komisi 1 DPRD Mukomuko yang sudah dua periode dan menuju 3 periode sebagai anggota dewan Mukomuko, mengakui uang purna bakti yang diterima dewan setelah 5 tahun mengabdi tidak banyak.
Pada peride sebelumnya, dirinya sebagai Ketua DPRD Mukomuko, uang pengabdian yang diterima Rp 8 jutaan.