"Bukan ditentukan oleh pencalonan incumbent, tapi tergantung hasil survey dan dukungan dari Parpol," kata Suldin.
Seperti diketahui, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU-XXI/2023 terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada gubernur Bengkulu petahana H Rohidin Mersyah tergentur untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu.
Alasannya karena ada klausul yang menyatakan bahwa secara hukum Rohidin telah menjabat dua periode kekuasaan.
Saat ini PKPU Pilkada sedang dibahas dan akan menjadi penentu syarat pencalon, termasuk menentukan apakah gubernur Bengkulu H. Rohidin Mersyah bisa mencalon kembali.*